Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum

- 21 Maret 2021, 12:19 WIB
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum /Aliefia R/foto : Instagram @johnnyplate

Polisi mengatakan Alona dan manajemen hotel juga mengizinkan anak-anak tersebut menggunakan kamar hotel untuk prostitusi, meski mereka tidak memiliki KTP yang menunjukkan identitas dewasa mereka.

Anak-anak ini ditawarkan oleh mucikari untuk hidung belang melalui media online aplikasi pesan instan dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini