Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum

- 21 Maret 2021, 12:19 WIB
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum /Aliefia R/foto : Instagram @johnnyplate

KABAR BESUKI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mencontohkan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk tujuan prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," tutur Johnny.

Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut melalui siaran persnya secara tertulis, di Jakarta.

Baca Juga: Jika Ingin Kehidupan Anda Sukses, Ikuti dan Lakukan Langkah Berikut

Baca Juga: Diperkirakan Hujan Lebat Akan Mengguyur di Sebagian Wilayah Indonesia ini, Simak Daftar Daerahnya!

Baca Juga: Perhatikan! Berikut 5 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Mata dari Paparan Cahaya Ponsel dan Komputer

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyadari bahwa beberapa pengguna internet menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan ilegal, seperti prostitusi online.

Sehubungan dengan masalah yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk prostitusi online, Johnny mengatakan bahwa penyelenggara aplikasi telah berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.

Selain itu, menurut keterangan Johnny, belum ada permintaan resmi dari pihak kepolisian terkait akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Baca Juga: Ajak Sukseskan Program Pemerintah 'Indonesia Bersih Narkoba', BAANAR PAC GP Ansor Kecamatan Gapura Sumenep Ada

Baca Juga: Aplikasi Pesan Singkat Munculkan Praktik Prostitusi, Kominfo: Takedown Akun Praktik Prostitusi

Meski demikian, Kominfo berkomitmen untuk proaktif terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia tetap bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.

Selain itu menurut keterangannya, data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang diproses oleh tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Komputer.

Di antara jutaan konten pornografi yang diproses Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Dihadapi Pebisnis di e-Commerce, Simak Ulasannya

Sebagai tambahan informasi, hal ini masih berkaitan dengan pemberitaan Cynthiara Alona yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengizinkan hotelnya, Hotel Alona di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, menjadi tempat prostitusi online, bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Polisi mengatakan, 30 kamar di Hotel Alona dipenuhi anak-anak korban eksploitasi seksual.

Polisi mengatakan Alona dan manajemen hotel juga mengizinkan anak-anak tersebut menggunakan kamar hotel untuk prostitusi, meski mereka tidak memiliki KTP yang menunjukkan identitas dewasa mereka.

Anak-anak ini ditawarkan oleh mucikari untuk hidung belang melalui media online aplikasi pesan instan dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah