Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum

- 21 Maret 2021, 12:19 WIB
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum /Aliefia R/foto : Instagram @johnnyplate

KABAR BESUKI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mencontohkan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk tujuan prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," tutur Johnny.

Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut melalui siaran persnya secara tertulis, di Jakarta.

Baca Juga: Jika Ingin Kehidupan Anda Sukses, Ikuti dan Lakukan Langkah Berikut

Baca Juga: Diperkirakan Hujan Lebat Akan Mengguyur di Sebagian Wilayah Indonesia ini, Simak Daftar Daerahnya!

Baca Juga: Perhatikan! Berikut 5 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Mata dari Paparan Cahaya Ponsel dan Komputer

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyadari bahwa beberapa pengguna internet menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan ilegal, seperti prostitusi online.

Sehubungan dengan masalah yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk prostitusi online, Johnny mengatakan bahwa penyelenggara aplikasi telah berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x