Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum

- 21 Maret 2021, 12:19 WIB
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum
Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Pesan Instan untuk Take Down Akun yang Melanggar Hukum /Aliefia R/foto : Instagram @johnnyplate

Selain itu, menurut keterangan Johnny, belum ada permintaan resmi dari pihak kepolisian terkait akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Baca Juga: Ajak Sukseskan Program Pemerintah 'Indonesia Bersih Narkoba', BAANAR PAC GP Ansor Kecamatan Gapura Sumenep Ada

Baca Juga: Aplikasi Pesan Singkat Munculkan Praktik Prostitusi, Kominfo: Takedown Akun Praktik Prostitusi

Meski demikian, Kominfo berkomitmen untuk proaktif terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia tetap bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.

Selain itu menurut keterangannya, data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang diproses oleh tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Komputer.

Di antara jutaan konten pornografi yang diproses Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Dihadapi Pebisnis di e-Commerce, Simak Ulasannya

Sebagai tambahan informasi, hal ini masih berkaitan dengan pemberitaan Cynthiara Alona yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengizinkan hotelnya, Hotel Alona di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, menjadi tempat prostitusi online, bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Polisi mengatakan, 30 kamar di Hotel Alona dipenuhi anak-anak korban eksploitasi seksual.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini