Tengku Zulkarnain Tetap Tegaskan Vaksin Mengandung Babi Haram, Meskipun MUI Faktwakan Boleh Digunakan

- 21 Maret 2021, 20:23 WIB
Ustaz Tengku Zulkarnain
Ustaz Tengku Zulkarnain /Foto @tengkuzulkarnain.id
KABAR BESUKI - Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain turut memberikan komentar terkait vaksin yang mengandung babi.
 
Seperti yang sudah sering kali diberitakan, vaksin COVID-19 AstraZeneca buatan Korea Selatan disebut-sebut mengandung enzim tripsin dari babi.
 
Melalui akun Twitter @ustadtenguzul, pada Sabtu, 20 Maret 2021, Tengku Zulkarnain menyebut penggunaan vaksin yang mengandung babi tetap haram.
 
Menurutnya, hukum darurat barus busa diterapkan jika tidak ada lagi vaksin yang mengandung babi.
 
"Soal Vaksin yang mengandung babi atau unsurnya bersinggungan dengan babi, hukumnya haram dipakai. Hukum darurat hanya berlaku jika tian ditemukan lagi vaksin yang halal, dan jika tidak dilakukan vaksinasi akan membahayakan jiwa," ucapnya.
 
Tengku Zulkarnain juga menyinggung kebijakan yang sudah terlanjur membeli vaksin tersebut, "Terlanjur dibeli Pemerintah, tidak menyebabkan yang haram jadi boleh."
 
Cuitannya secara lengkap diunggah lewat akun Twitter @ustadtengkuzul, ia bercuit "Sial Vaksin yang mengandung babi atau unsurnya bersinggungan dengan babi hukumnya haram dipakai. Hukum darurat hanya berlaku jika tidak ditemukan vaksin yang lain yang halal, dan jika tidak dilakukan vaksinasi membahagiakan jiwa. Terlanjur dibeli Pemerintah, tidak menyebabkan yang haram jadi boleh."
 
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung tripsin babi.
 
Sebab, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Nian Sholeh.
 
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produktif memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," umar Asrorun.
 
Sementara itu, pihak AstraZeneca membantu vaksin mereka mengandung babi. Hal itu terbukti karena juga digunakan di sejumlah negara Muslim seperti Arab Saudi dan Kuwait.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA twitter @ustadtengkuzul


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah