Jalankan Bisnis Timah, KBI: Upaya untuk Mendorong Ekonomi Nasional

- 22 Maret 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi timah,
Ilustrasi timah, /A Fauzi/sumber; duniatambang.co.id

KABAR BESUKI - Resmi menjalankan bisnis baru, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) akan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan bisnis transaksi perdagangan timah batangan murni batangan dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi menjelaskan tentang peresmian perusahaan yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi nasional, "Hari ini (Senin 22 Maret 2021), kami mulai menjalankan bisnis baru yang sejalan dengan peran KBI sebagai BUMN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.

Pihaknya mengatakan bahwa perlu adanya tata niaga yang baik perihal transaksi timah yang ada di dalam tanah air, dengan tujuan agar memberikan keuntungan pada negara dan masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara yang merupakan penghasil timah terbesar di dunia.

Baca Juga: Jangan Taruh Ponsel di Saku Belakang, Simak Tips Lainnya Agar Ponsel Tahan Lama

Baca Juga: Lanjut, KPK Kembali Memeriksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Gratifikasi Pemkot Batu

Baca Juga: Intermittent Fasting Terbukti Ampuh Menurunkan Berat Badan, Simak Tipsnya Disini Agar Hasilnya Lebih Maksimal

"Pada awal pembukaan perdagangan timah dalam negeri ini, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp.356.408.648/ton," kata Fajar, Senin 22 Maret 2021 di Jakarta yang telah Kabar Besuki kutip dari antaranews.com.

Menurut Fajar perdagangan timah di dalam negeri memiliki kesamaan dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, yang menjadi perbedaan terletak pada pesertanya.

Untuk transaksi fisik timah murni batangan adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor pesertanya, sedangkan perdagangan timah dalam negeri, pembelinya berasal dari dalam negeri pula.

"Ke depan kami akan optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh, karena industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar," ungkap Fajar.

Baca Juga: Gelar Webinar Kesetaraan Gender, ENCE: Kekerasan Ranah Personal Duduki Peringkat Tertinggi

Baca Juga: Dalam Pemantauan Proses Vaksinasi, Jokowi Sebut Provinsi Jawa Timur Telah Siap Divaksin AstraZeneca

Sejalan dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, pihaknya mengatakan bahwa peraturan tersebut dinyatakan timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Pasar fisik timah murni batangan sudah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak 2019.

"Perdagangan timah dalam negeri ini tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya," jelas Fajar.

Fajar juga menjabarkan tentang mekanisme trading, dimana pada dasarnya kata dia sama dengan transaksi timah luar negeri, yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton, sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Tak beda dari timah ekspor, jenis timah yang diperdagangkan pihaknya juga sama, yakni TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

"Sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi," imbuhnya.

Baca Juga: Dinyatakan Lulus SNMPTN Ternyata Belum Jaminan Diterima di PTN? Simak Penjelasan Selengkapnya!

KBI akan terus mengeluarkan inisiasi-inisiasi mengingat pihaknya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terkait upaya untuk mendorong ekonomi nasional. Sudah menjadi kewajiban KBI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat jika bercermin bahwa KBI merupakan salah satu akselerator ekonomi masyarakat.

"Kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini," tutupnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x