Ditjen Pajak Menjadi Target KPK Selanjutnya Kasus Dugaan Korupsi Pemeriksaan Perpajakan 2016-2017

- 22 Maret 2021, 17:23 WIB
foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Prasetyo Bagus P/ANTARA/HO-Humas KPK

KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut Febrian (PNS/Kementerian Keuangan/Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Indonesia Akan Bangun Jaringan Kabel Bawah Laut Agar Jaringan Internet Lebih Lancar, Wacana atau Fakta

Baca Juga: Jalankan Bisnis Timah, KBI: Upaya untuk Mendorong Ekonomi Nasional

Baca Juga: Jangan Taruh Ponsel di Saku Belakang, Simak Tips Lainnya Agar Ponsel Tahan Lama

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x