Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Lanjut, KPK Kembali Memeriksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Gratifikasi Pemkot Batu
KPK pada Kamis (18/3), juga mengamankan dokumen dan barang elektronik serta penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.***