KPK Nilai Pengkategorian Limbah FABA Sebagai B3 Berpotensi Tingkatkan Resiko Korupsi

- 23 Maret 2021, 10:25 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK /Instagram/official.kpk

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Rahasia Menggunakan Face Oil untuk Kecantikan Wajah Wanita, Termasuk Melembapkan Kulit

"Di mana pengelolaan harus patuh pada PP tersebut dan ini menyebabkan timbulnya pembiayaan yang menjadi salah satu unsur peningkatan BPP (Biaya Pokok Penyediaan) PLN di tahun 2019 sebesar Rp74 per kWh dan secara signifikan kenaikan BPP per kWh untuk pembangkit-pembangkit listrik di luar Pulau Jawa seperti PLTU Labuhan Angin pada Sumatera ini sebesar Rp790,65 per kWh," jelas Lili.

Tahun lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) jug sempat mengusulkan kepada Pemerintah agar Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini