Keberadaan Kamera Tilang Elektronik Terbukti Ampuh Menekan Pelanggaran Lalu Lintas

- 23 Maret 2021, 18:29 WIB
Peluncuran kamera ETLE.
Peluncuran kamera ETLE. /Dicky S//ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

KABAR BESUKI - Keberadaan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) telah menekan tingkat pelanggaran di jalan hingga 64,2 persen perolehan tersebut menurut data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Di titik yang ada ETLE terjadi penurunan signifikan pelanggaran lalu lintas. Dari tahun 2019-2020 sepanjang Sudirman-Thamrin rata-rata turun sebanyak 64,2 persen pelanggaran lalu lintas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Adapun data pihak pelanggaran lalu lintas Ditlantas Polda Metro Jaya yakni Agustus 2020 sebanyak 2.742 pelanggaran, September 2020 sebanyak 2.122 pelanggaran dan Oktober 2020 sebanyak 1.239 pelanggaran.
 
 
 
 
Dari data tersebut, tercatat telah ada angka penurunan pelanggaran lalu lintas sebesar 64,2 persen atau  sebanyak 1.503 pelanggaran.
 
Oleh sebab itu, Fadil berharap dengan adanya ETLE nasional ini, tingkat ketertiban lalu lintas di Jakarta akan meningkat dan semakin membaik.
 
"Jakarta menjadi pelopor ETLE nasional, kami berharap dengan adanya ETLE ini, indeks ketertiban berlalu lintas masyarakat Jakarta semakin membaik," tambahnya.
 
Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria mengapresiasi atas keberhasilan program kamera tilang elektronik atau ETLE dan akan mengatakan kepada jajaran Pemkot DKI Jakarta untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ETLE tersebut.
 
"Tadi di paparkan 64,2 persen terjadi penurunan dalam tiga bulan terakhir. Ini angka yang luar biasa dan kami akan sesegera mungkin dengan dukungan pak Gubernur nanti dan DPRD DKI akan segera mewujudkan apa yang menjadi harapan pak Kapolda dan tentu masyarakat Jakarta," pungkasnya.
 
 
 
Pada hari Selasa, 23 Maret 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, memimpin peluncuran tilang elektronik nasional atau ETLE di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
 
Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
 
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten.
 
 
Dikutip Kabar Besuki dari Antara, Hadir juga dalam peluncuran tersebut, Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
 
Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x