Tidak Pandang Bulu, Ditlantas Polda Metro Siap Tindak Tegas Pelanggaran Kendaraan dengan Plat RF

- 25 Maret 2021, 14:26 WIB
foto : Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo,
foto : Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, /Aliefia R/humas.polri.go.id

KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya mencontohkan, tidak ada hak istimewa bagi kendaraan berpelat RF yang umumnya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintah. Seperti, sipil, militer, dan polisi.

Ditlantas Polda Metro Jaya siap menindak tegas kendaraan berpelat RF tersebut jika melakukan pelanggaran.

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF. Jangan takut untuk menilang, kalau mereka melakukan pelanggaran,” tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku menjabat sebagai Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BUMN, Kabid Humas: Ada Laporan Langsung dari BNI

Baca Juga: Bagaimana Caramu Memegang Smartphone? dan Caramu Memegangnya Merupakan Cerminan Kepribadian

Baca Juga: Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan keterangan tersebut kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.

Masih menurut keterangan dari Sambodo, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang khusus diperuntukkan bagi kendaraan dinas berpelat hitam.

Sehingga jika dilakukan pelanggaran, maka mereka berhak untuk dihukum, selain itu jika menggunakan rotator tanpa ada kepentingan, ia meminta bawahannya untuk melakukan tindakan tegas.

Sambodo menunjukkan bahwa tidak ada pelat RF khusus yang berada di atas hukum. Pelat yang biasa digunakan para pejabat ini pasti akan dihukum jika melanggar hukum.

Apalagi, tambah Sambodo, semua orang sederajat di hadapan hukum. Ia mengaku memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor plat khusus tersebut jika ditangkap dengan arogan dan melanggar lalu lintas.

"Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," kata Sambodo dengan jelas menegaskan.

Baca Juga: Tips Berkencan dengan Seorang Introvert, Jika Pasangan Anda Introvert Lakukan Ini untuk Membuatnya Bahagia

Baca Juga: Berkah Prakerja: Satpam Dari Manado Alami PHK, Bangkit Menjadi Supervisor Berbekal Kartu Prakerja

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 16 Siang Ini Akan Dibuka

Sedangkan untuk kendaraan berpelat RF, sering mendapat pengawalan di jalan raya. Sambodo menjelaskan, tujuh rombongan kendaraan dikawal UU.

Diantaranya adalah mobil jenazah, ambulans, orang yang membantu jika terjadi kecelakaan, tamu negara, konvoi yang menurut kepentingan polisi perlu pengawalan.

"Saat rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi Undang-Undang," tutur Sambodo.

Sambodo juga memastikan selain ketujuh kelompok itu tidak akan ada tindakan pengawalan.

Sebagai informasi, Mobil bernomor polisi RF ini merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas. Plat kode ini digunakan sebagai pengganti plat kendaraan dinas.

Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP untuk polisi, RFD untuk angkatan darat, RFL untuk angkatan laut, dan RFU untuk angkatan udara.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Simak Alur Pendaftaran SBMPTN 2021 Berikut Ini

Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dll., Biasanya dilampirkan pada pejabat dengan eselon II dan di bawahnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini