Gabriella Larasati Akui Dirinya Pemeran Video Viral Asusila yang Tengah Ramai di Media Sosial

- 26 Maret 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi Asusila
Ilustrasi Asusila /pixabay.com

KABAR BESUKI - Pengakuan datang dari Selebgram Gabriella Larasati, ia mengatakan bahwa dirinya memang benar-benar sebagai pemeran dalam video asusila yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa Gabriella mengaku mendapatkan pemerasan dan berakibat beredarnya video tersebut. Pengakuan Gabriella itu didapat saat dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Diakui memang dia disitu, tapi disini laporannya adalah adanya ancaman dari salah satu akun yang bertujuan untuk memeras," jelas Yusri saat di Mapolda Metro Jaya, pernyataan itu keluar pada hari Kamis 25 Maret 2021 yang dikutip Kabar Besuki dari situs Antara.

Baca Juga: Dear Para Orang Tua, Jangan Jadikan Anak Perempuan Anda Menderita ‘Good Girl Syndrome’ dan Kenali Bahayanya

Pada 11 Februari, kata Yusri laporan dari Gabriella tersebut sudah masuk kepada pihak kepolisian. Kasus yang dilaporkan berupa pemerasan terhadap Gabriella Larasati.

Dari laporan tersebut, pelaku dengan inisial YS ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 20 Maret 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di Medan.

Baca Juga: Ratusan Warga Uighur Memprotes Kunjungan Menteri China ke Turki

Pengakuan pelaku yang berinisial YS mengaku belum mendapatkan uang dari upaya pemerasannya. Kepada Kepolisian hal itu sampaikan. Meskipun begitu, Yusri mengatakan dengan adanya bukti berupa ancaman yang sudah melanggar dan diatur dalam UU ITE, pelaku sudah dikategorikan sebagai orang yang bersalah.

Baca Juga: Lebih Teliti Sebelum Membeli, Cemilan yang Diklaim ‘Sehat’ Bisa Jadi Mengandung Lebih Banyak Komposisi Ini

"Keterangan saat pemeriksaan apakah ada nominal uang yang kamu minta, katanya belum. Ini masih terus kami dalami. Tapi pengancamannya sudah ada," ungkap Yusri.

Saat ini YS dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara akibat perbuatannya.

Dua orang atas penyebaran video asusila Gabriella Larasati sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua tersangka tersebut berinisial NK dan MSA yang ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur, dan di Bandung Jawa Barat, pada pertengahan Februari 2021. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x