Korlantas Polri Resmi Berlakukan Tilang Elektronik di Beberapa Daerah, Simak Tahapannya Berikut

- 26 Maret 2021, 10:34 WIB
Poster Tilang Elektronik
Poster Tilang Elektronik /

KABAR BESUKI - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu.

Ada lima jenis pelanggaran yang akan diproses oleh tilang elektronik, yakni menggunakan gawai, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai plat nomor palsu.

Besaran denda yang diberlakukan bagi pelanggar bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Baca Juga: Bukannya Glowing, Skincare Ini Tidak Boleh Dipakai Setiap Hari, Bisa Bikin Kulit Kering dan Rusak

Kamera ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Berikut dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur seperti yang dilansir Kabar Besuki dari laman resmi ETLTE.

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. salah satu jika pengendara bermain ponsel p[ada saat mengendarai kendaraan.

Tahap 2

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x