Terkait Kasus Penipuan, Mantan Pemain Timnas Sepak Bola Dilaporkan

- 5 April 2021, 18:21 WIB
Terkait Kasus Penipuan, Mantap Pemain Timnas Sepak Bola dilaporkan
Terkait Kasus Penipuan, Mantap Pemain Timnas Sepak Bola dilaporkan /KlausHausmann/Pixabay/

KABAR BESUKI - Akibat kasus penipuan dengan menggunakan modus menjanjikan akan menjadikan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, mantan pemain tim nasional sepak bola berinisial NA asal Kota Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan.

Erna Ruswing Andari sebagai Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol mengatakan, oknum yang dilaporkan diduga telah melakukan penipuan adalah dua pegawai pemerintah daerah yakni RS dan NA .

"Oknum yang dilaporkan diduga telah melakukan penipuan adalah dua pegawai pemerintah daerah yakni RS dan NA yang merupakan mantan pemain timnas sepak bola," di Bekasi, pada Senin 5 April 2021, dikutip dari situs Antara.

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini polisi masih dalam proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Buat Kamu yang Ingin Nikah dengan 'Bule', Ini Jawaban dari Kemenkumham

"Masih didalami laporan tersebut, kasus ini ditangani Satuan Reskrim, nanti kita informasikan perkembangannya," terangnya.

Dikabarkan oleh pihaknya, pelapor atas nama Aji Fadillah telah ditipu oleh kedua pegawai Pemkot Bekasi itu sehingga melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Erna memaparkan terkait keterangan dari pelapor bahwa kasus ini berawal saat pelapor meminta informasi lowongan pekerjaan kepada terlapor RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Seolah tak Kapok, Residivis Pengedar Pil Trex Kembali Ditangkap di Muncar Banyuwangi, Empat Butir Rp10 Ribu

Menurutnya Ajie dijanjikan akan diterima menjadi TKK melalui bantuan rekannya yang berinisial NA yang merupakan mantan pemain timnas sepak bola yang juga bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ajie dimintai sejumlah uang oleh RS dengan dalih sebagai jaminan lolos TKK.

"Dia minta Rp50 juta, tapi sama pelapor dikasih Rp35 juta dulu, sisanya dilunasi setelah jadi TKK," kata Ajie.

Sudjono selaku orang tua Ajie pada hari Selasa 1 September 2019 dikatakan menemui RS dan NA sekaligus memberikan uang yang disepakati sebelumnya, ketika kedua belah pihak sudah saling setuju dengan klausul tersebut.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Harga Cabai Mulai Stabil di Kabupaten Tangerang

Pada Maret 2020, Ajie yang menunggu janji bekerja akhirnya menanyakan kepada RS. Namun RS mengaku bahwa belum bisa membantu dikarenakan Pemkot Bekasi tengah disibukkan dengan penanganan COVID-19.

"Awalnya si Ajie ini memaklumi alasan RS yakni karena ada corona jadi belum ada kepastian yang jelas," ungkapnya.

Januari 2021, pelapor kembali menanyakan hal serupa kepada RS karena sudah setahun lebih menunggu. Kali kedua itu RS mengaku Pemkot Bekasi sedang menangani musibah banjir.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkumham Izinkan Orang Asing Menikah dengan WNI dan Masuk Indonesia

"Merasa ditipu akhirnya pelapor bersama ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke kami pada Bulan Maret 2021 kemarin," tutupnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini