BPS Sumbar Himbau Masyarakat Agar Tak Serahkan Data Pribadi Sembarangan Melalui HP, Karena Ini Modus Penipuan

- 6 April 2021, 07:56 WIB
Foto: Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi Penipuan /Gisela R//Pixabay/methodshop

Baca Juga: Penelitian Menunjukkan Bahwa Mengonsumsi Kopi Ketika Hamil dapat Menyebabkan Hal Ini pada Bayi

Baca Juga: Konsumsi Gula Terlalu Banyak dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental dan Menimbulkan Depresi

Baca Juga: 'Cara-cara Pengecut' Novel Bamukmin Angkat Bicara Terkait 4 Terduga Teroris Simpatisan FPI

"Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan BPS karena data yang dihasilkan bermanfaat bagi pemerintah dan jangan mempercayai oknum yang mengatasnamakan BPS tetapi tidak memiliki identitas jelas," ujarnya.

Pada 2021 ini BPS akan melakukan sensus penduduk lebih rinci atau long form dan diharapkan partisipasi masyarakat agar data yang dihasilkan optimal.

Terkait hal ini, sebelumnya sudah pernah dibahas bahwa Rancangan Undang -Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat disahkan pada 2021 mengingat saat ini hampir setengah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PDP itu sudah dibahas hingga Januari 2021.

Harapan itu disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan ICT Watch bertajuk ‘Menjaga Privasi dan Melawan Hoaks COVID-19’.

“Proses penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2020, pembahasan dengan DPR kita saat ini sudah mencapai pembahasan 145 DIM dari 371 DIM yang ada. Akhir- akhir Maret kami mulai pembahasan lagi, diharapkan ini 2021 bisa selesai dan ketok palu,” ujar Mariam.

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak Besok, 6 April 2021: Leo Menyerah dan Sagitarius Ada Kesempatan Kenal Orang Baik

Mariam mengatakan nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini