Ia juga mengatakan jika masyarakat masih terus bisa melakukan silaturahmi dengan kerabat di kampung tanpa harus mudik karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Disamping itu, ia mendorong masyarakat agar dapat terus menjalin silaturahmi dengan mengirimkan produk-produk ekonomi kreatif kepada sanak saudara di kampung halaman.
Dengan begitu, hubungan kekeluargaan dapat terus terjaga di masa Lebaran tanpa harus bertemu bertemu langsung.
Kemenparekraf bersama kementerian lainnya saat ini sedang mengupayakan bantuan insentif kepada Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) terkait keringanan ongkos kirim.
Dengan begitu, produk-produk dari UMKM dapat dijual di pasar daring atau online store dengan ongkos kirim yang jauh lebih hemat.
Pemerintah telah telah mengeluarkan surat kepada Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, mengenai larangan kegiatan mudik Lebaran di tahun 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 secara resmi yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
Larangan mudik ini diberlakukan dengan tujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jika mobilisasi masyarakat tetap terjadi saat melakukan mudik Lebaran.
Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat pada umumnya.***