Komnas HAM Sebut Kepolisian Tempati Urutan Pertama, Paling Banyak Diadukan Oleh Masyarakat, Ada Apa?

- 6 April 2021, 16:35 WIB
potret Ahmad Taufan Damanik Kunjungan Deputi Politik Kedutaan Besar Jerman /komnasham.go.id
potret Ahmad Taufan Damanik Kunjungan Deputi Politik Kedutaan Besar Jerman /komnasham.go.id //Aliefa Rizky/

KABAR BESUKI - Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, empat pihak yang paling banyak dikecam serta mendapat pengaduan publik terkait dugaan pelanggaran HAM periode 2016-2020, posisi pertama adalah polisi.

"Polisi adalah pihak pertama karena ada kasus atau pihak yang dituduh melakukan pelanggaran HAM, tapi perlakuan polisi tidak tepat," kata Ahmad Taufan.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Agar Tidur Nyenyak, Lakukan Beberapa Pose Yoga Ini Sangat Efektif Dilakukan di Malam Hari

Menurutnya, terdapat 1.992 kasus yang menjadi bahan pengaduan masyarakat terkait kepolisian dengan tipologi kasus pelanggaran HAM, seperti lambatnya proses perkara, kriminalisasi, penganiayaan dan proses persidangan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa Polri merupakan lembaga yang paling responsif ketika Komnas HAM meminta penjelasan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM.

“Misalnya dalam kasus Herman di Kaltim, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dirinya dan pelakunya tidak hanya tunduk pada etika tapi juga penegakan hukum,” kata Taufan.

Baca Juga: Tetap Waspada, Haruskah Anda Mendapatkan Vaksin COVID-19 Sebelum Bertemu Bayi Baru Lahir?

Taufan menilai temuan Komnas HAM perlu mendapat perhatian khusus, agar polisi menjadi kepercayaan masyarakat dalam menghormati hak asasi manusia dan menjaga demokrasi.

Ia menjelaskan, setelah kepolisian, justru perusahaan yang menjadi sasaran pengaduan yakni 610 kasus dengan tipologi seperti sengketa tanah, sengketa perburuhan, dan pencemaran lingkungan.

“Masalah ini kompleks karena terkait dengan pihak lain, misalnya ada aparat penegak hukum yang dianggap tidak netral. Lalu ada konflik antara BUMN dan masyarakat, seperti kasus sengketa tanah antara PTPN II dengan masyarakat, ” kata Taufan.

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Menurutnya, dalam menangani pengaduan masyarakat, perusahaan puas dengan rekomendasi Komnas HAM dan mengutamakan solusi persuasif.

Baca Juga: 3 Zodiak Cenderung Alami Stres dan Kelelahan: Libra, Scorpio dan Aquarius Tapi Mampu Melewatinya

Namun, jelasnya, bagi BUMN, masalah kepatuhan menjadi tantangan tersendiri, misalnya PTPN yang merupakan perusahaan yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (NSP).

Selain itu, menurut dia, banyak juga pemerintah daerah yang dikecam oleh masyarakat yaitu sebanyak 530 kasus, dengan tipologi kasus dugaan pelanggaran HAM seperti penggusuran, perselisihan pegawai, kebebasan beragama dan berkeyakinan serta maladministrasi.

“Kolaborasi penanganan kasus dan penghormatan hak warga negara antara pemerintah daerah dan Komnas HAM semakin berkembang, misalnya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dan saat ini banyak daerah yang mengembangkan kebijakan yang berperspektif HAM,” kata Taufan.

Baca Juga: BMKG Sebut Fenomena Siklon Tropis Seroja Pemicu Banjir NTT sdalah Hal yang tak Lazim, Mengapa?

Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga mengadukan sekitar 305 kasus, dengan tipologi kasus pelanggaran HAM seperti sengketa tanah, maladministrasi, pembangunan infrastruktur, dan sengketa perburuhan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini