Adapun barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu unit speedboat bermotor tempel ganda merk Yamaha Endurance 40 PK, 36 koli vanili seberat 984,6 kg, satu unit notebook Toshiba, HP Vivo, coolbox fiber, 14 jerigen kosong dan 1 jerigen berisi 35 liter BBM jenis MT-88, jelas Laksma TNI Yeheskiel.
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Manfaat Yoga untuk Pria, Membantu Daya Tahan dan Meningkatkan Libido Pria?
Danlantamal X Jayapura juga menandatangani berita acara penyerahan tersangka kepada Imigrasi Jayapura dan barang bukti vanili kepada Karantina Pertanian Jayapura dan Bea Cukai Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut juga sebagai bukti kepada bangsa dan rakyat bahwa TNI serius dan tak menutup-nutupi pelanggaran apapun terutama terkait penyelundupan barang ilegal.
Ia juga mengingatkan kepada WNI agar mengikuti aturan jika ingin keluar wilayah NKRI. Sebaliknya, warga negara tetangga juga demikian.
Kasus ini nantinya akan didalami lebih lanjut oleh Kanwil Imigrasi Kelas 1 Jayapura.***
Editor: Yayang Hardita
Sumber: Antaranews.com