Kemenag Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H di Sulawesi Tengah untuk Cegah Penyebaran COVID-19

- 8 April 2021, 10:46 WIB
Kemenag Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H di Sulawesi Tengah untuk Mencegah Penyebaran COVID-19
Kemenag Atur Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H di Sulawesi Tengah untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 /pixabay/Rudolf_langer

KABAR BESUKI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan ketentuan yang mengatur teknis pelaksanaan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz mengatakan bahwa ketentuan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan serta kekhusyukan beribadah di tengah pandemi yang masih berlangsung hingga kini.

“Pertama, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau dengan alasan lainnya yang dibenarkan syariat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kedua, sahur dan berbuka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” kata Taufik sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

 Baca Juga: Sepanjang Kuartal Pertama 2021, Jumlah Penduduk Korea Selatan Terus Alami Penurunan hingga 0,24 Persen

Adapun bagi pihak-pihak yang ingin menggelar acara buka puasa bersama di luar rumah, penyelenggara harus membatasi jumlah partisipan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

Selain itu, pengurus masjid atau musholla dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan Ramadhan seperti sholat fardhu dan Tarawih (beserta Witir) berjamaah, tadarus Al-Qur’an, hingga i’tikaf dengan pembatasan partisipan hingga 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Tak hanya itu, pengurus masjid diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan seketat mungkin seperti menerapkan physical distancing, membawa sajadah dan mukena (bagi perempuan) dari rumah, hingga mencuci tangan sebelum masuk masjid.

 Baca Juga: 6 Manfaat Terapi Bekam Jarang Diketahui Orang, Termasuk Mengurangi Kecemasan lho!

Durasi pengajian, ceramah, tausiyah, atau kultum dibatasi maksimal lima belas menit agar kegiatan tidak berlangsung hingga larut malam.

“Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid atau musholla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Taufik.

Selain itu, Taufik juga meminta agar setiap pengurus masjid menunjuka petugas khusus untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, melakukan sterilisasi ruangan dan sarana maupun prasarana (sarpras), hingga menyediakan sarana cuci tangan di berbagai sudut (khususnya di dekat pintu atau pagar).

 Baca Juga: Sering ‘Ember’, Waspada Ceritakan Rahasiamu pada 3 Zodiak Ini Karena Mereka Sulit Jaga Rahasia

Apabila acara seperti pengajian Nuzulul Qur’an diselenggarakan di area terbuka (outdoor), ketentuan yang sama juga diberlakukan meski terdapat sejumlah penyesuaian.

Mengenai vaksinasi COVID-19, Taufik juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa dari sejumlah ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta menghindari terjadinya kerumunan massa.

 Baca Juga: Gerak Cepat, Pemerintah Indonesia Siapkan Kapal Rumah Sakit Karena Banyak Korban Topan Seroja

Selain itu, penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan dilakukan dengan senantiasa menjaga ukhuwah islamiyahukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan perkara khilafiyah yang dapat memecah belah persatuan umat.

Tak hanya itu, para ulama atau mubaligh diharapkan juga mendorong masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan komunikasi yang tepat dan tidak memecah belah sesama umat Islam maupun umat beragama lainnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x