Terlilit Hutang Pegawai KPK Curi Emas dari Barang Rampasan Kasus Korupsi, Tumpak: Dia Mencuri Karena Hutang

- 8 April 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi gambar penangkapan pegawai KPK yang mencuri emas
Ilustrasi gambar penangkapan pegawai KPK yang mencuri emas /Dicky S/Instagram/@official.kpk

KABAR BESUKI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram.

Emas tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Terlalu Sering Konsumsi Makanan Manis Ternyata Bisa Berdampak Buruk Bagi Kecantikan Kulit, Ini Alasannya!

Baca Juga: Seringkali Dipandang Buruk, Konsumsi MSG atau Micin Ternyata Miliki Manfaat Baik Bagi Tubuh

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ungkap 353 Kasus, Menariknya Ada Kasus Mucikari Melalui Media Sosial Twitter

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa pegawai KPK berinsial IGA mencuri emas batangan karena untuk mencari keuntungan dari bisnis trading Forex. Namun, bukannya untung IGA malah terlilit hutang.

"Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas Forex itu," ungkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.

IGA sudah dipecat secara tidak terhormat melalui sidang etik. Ia bertugas terakhir di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi atau Labuksi KPK.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x