Dirjen Budi menambahkan, pihaknya juga mengatur sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
Baca Juga: Pesona Janda Bolong Makin Meresahkan, Begini Cara Merawatnya!
“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi syarat perjalanan akan dipulangkan, tapi untuk kendaraan travel yang digunakan untuk mengangkut penumpang, polisi akan memberlakukan tilang kepada mereka,” kata Budi Setiyadi.***