Selanjutnya, Riza juga menuturkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang digunakan oleh masyarakat luas, seperti pada momen lebaran tahun lalu.
"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," paparnya.
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Senin Besok, Guna Menentukan Awal Puasa Ramadhan
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada momen Lebaran 2021 nanti.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.***