Baca Juga: Rencana Grab Akan Go Public di AS, Rajive Keshup: Kesepakatan Itu Menyoroti Ekosistem Asia Tenggara
Namun, jangan lupa! pertama-tama, tentunya anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dan dalam prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit saja.
Digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.
Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Studi Baru Menemukan: Ternyata Gula Tidak Begitu Bagus untuk Perkembangan Otak Anak Anda
Baca Juga: Sesi Pemotretan, Kecantikan Amanda Manopo Bertambah Saat Gunakan Busana Hijab Muslim
Baca Juga: Tidak Ingin Lemas dan Lapar Siang Hari? 3 Menu Makanan Ini Dipercaya Bisa Bikin Kuat Puasa Seharian
Dan perlu diingat, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, "Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat".
Hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.***