Edhy Prabowo Mengaku Tidak Bersalah, Edhy: Cuma Saya Bertanggung Jawab Atas yang Terjadi di Kementerian

- 15 April 2021, 17:59 WIB
Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo. /Restu Fadilah/ARAHKATA

KABAR BESUKI - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah pada sidang perdananya.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy usai mengikuti sidang secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Hal tersebut diketahui setelah didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar atau total-nya sekitar Rp25.75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL), sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Diisukan Gula Langka untuk Industri UMKM, Kemenperin Periksa Ketersediaan Gula di Jawa Timur

Namun, ia mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Ia juga mengharapkan Majelis Hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.

Sebelumnya, Edhy didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor BBL.

Baca Juga: Kumpulan Meme dan Video Parodi Bertema Ramadhan yang Membuat Anda Terhibur, Adakah Favorit Kalian?

"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini