Komnas HAM Siap Tindaklanjuti Laporan AJI Terhadap Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

- 16 April 2021, 15:01 WIB
Foto: Logo Komnas HAM. /Komnas HAM
Foto: Logo Komnas HAM. /Komnas HAM //Rizqi Arie/

KABAR BESUKI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang jurnalis Tempo.

Kasus tersebut terjadi ketika seorang jurnalis tersebut akan melakukan peliputan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan di Surabaya.

“Saya menerima pengaduan teman-teman AJI terkait dugaan penganiayaan Nurhadi. Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak,” kata Komisioner Pendidkan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

 Baca Juga: Yuk, Intip Suasana Bulan Ramadhan 1442 H di Korea Selatan Bersama Yuna Nuna dan Temannya

Beka mengatakan bahwa pihaknya memandang kasus tersebut merupakan isu yang sangat krusial dan harus ditangani sesegera mungkin, apalagi karena kasus tersebut melibatkan seorang jurnalis yang menjadi garda terdepan sebagai penyambung lidah masyarakat.

Selain itu, jurnalis merupakan salah satu elemen terpenting dalam proses penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di negara manapun, khususnya Indonesia.

Secara hukum, wartawan juga telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sehingga, Beka meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas terhadap kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 Baca Juga: Dear Moms, Ini 5 Alternatif yang Bisa Anda Lakukan Biar Anak Makin Semangat Belajar di Rumah

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x