KABAR BESUKI – Wanita cantik asal Uzbekistan diduga telah menerima aliran uang suap terkait perizinan benih lobster (benur) Edhy Prabowo.
Jaksa penuntut pada Pengadilan Tipikor mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima uang suap perizinan ekspor benih lobster total mencapai Rp25,7 miliar dari para eksportir. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada sejumlah pihak.
Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, dalam berkas dakwaan disebutkan salah satu penerima uang suap perizinan ekspor benih lobster diduga diberikan kepada atlet perempuan Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.
"Pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril dan Ainul Faqih mengirim uang 5.000 dolar AS kepada Munisa Rabbimova Azim Kiz," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan, Kamis 15 April 2021.
Baca Juga: Hindari Segera! Ini Bahaya Beli Lauk atau Sayur Matang Dibungkus Plastik, Bisa Picu Kanker Payudara
Ronald juga merinci penggunaan Rp24,625 miliar yang diterima Edhy Prabowo dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster yang dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.
"Uang bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi terdakwa yang berasal dari PT ACK dengan total Rp24.625.587.250 dikelola Amiril Mukminin. Amiril memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," tuturnya.
Adapun rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy untuk berbagai macam keperluan pribadinya, antara lain: