"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya, Minggu, 18 April 2021.
Baca Juga: Murah dan Terjangkau, Bahan Ini Dipercaya dapat Membuat Wajah Glowing Alami Tanpa Skincare
Baca Juga: Olahraga Setelah Divaksin, Bolehkah? Ini Kata Para Dokter Ahli
Baca Juga: China dan AS Jalin Kerjasama, Kali Ini di Bidang Perubahan Iklim!
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Husin mengatakan, pelaporan Jozeph atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.
Husin menilai, apabila konten macam ini dibiarkan bisa menyesatkan generasi muda Indonesia. Ia melaporkan Jozeph dengan pasal dalam UU ITE.
"Ucapannya melalui akun YouTube-nya ini berbahaya jika dibiarkan dan dapat menyesatkan generasi muda Indonesia. Makanya saya laporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian atas nama SARA dan Pasal 156a tentang penistaan agama supaya ada efek jera kepada pelaku dan jadi pembelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsosnya untuk tidak memicu sentimen antar beragama," pungkasnya.***