Memalukan Profesi Mulia Dokter, 'Kompaks' Kecam dr Kevin Samuel Marpaung Berharap Surat Izin Praktik Dicabut

- 19 April 2021, 16:09 WIB
Kolase foto dr kevin samuel marpaung
Kolase foto dr kevin samuel marpaung /Aini/berbagai sumber

Perlu diketahui, hal ini merupakan salah satu bagian dari kekerasan berbasis gender siber (KBGS) yang menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan meningkat tajam hingga 375 persen selama masa pandemi COVID-19 di tahun 2020.

Dengan demikian, Dokter muda yang merupakan lulusan terbaik di Universitas Maranatha tersebut telah melanggar:

Baca Juga: Benarkah Akan Langsung Mengalami Pembekuan Darah Usai Divaksin COVID-19? Simak Penjelasannya!

1.Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 1, pasal 2 dan pasal 8.

2.Sumpah Dokter

3.Hak pasien yang dilindungi dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e)

Oleh karena itu, KOMPAKS menyampaikan tuntutan kepada:

1.IDI Jakarta Selatan sebagai IDI tempat dokter yang bersangkutan bernaung, untuk segera mengajukan permasalahan ini ke MKEK IDI.

  1. MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan, yaitu mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan IDI dokter tersebut.
  2. PB IDI untuk membuat aturan tegas bagi tenaga medis yang melecehkan pasien dalam bentuk apapun termasuk melalui media sosial dan menyusun kurikulum pembinaan atau pelatihan perspektif gender dan HAM pada tenaga medis.
  3. Tenaga medis untuk berperan aktif menciptakan layanan kesehatan yang berperspektif gender dan senantiasa mengingatkan sejawat lainnya untuk tetap bersikap profesional dalam bekerja.

Perlu diketahui, KOMPAKS adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform , kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.

Baca Juga: Selain Cantik dan Super Menggemaskan, Arsy Hermansyah Bahkan Memiliki Keinginan Menjadi Penyanyi

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Terkini

x