Namun, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I tahun 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.
"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silahkan bayar pada bulan Ramadhan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," papar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.
"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini," katanya.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada bulan puasa ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
Baca Juga: Iri dengan Wanita Jepang yang Tidak Bisa Gemuk? 7 Alasan Wajib Coba Agar Terlihat Proporsional
Baca Juga: Rapat Kedua Manajemen PT BSI dengan Kades Mulai ada Titik Temu
"Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kami wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.