Kominfo Blokir 20 Konten YouTube Milik Jozeph Paul Zhang, UU ITE Tetap Berlaku Meski di Luar Negeri

- 21 April 2021, 04:08 WIB
Foto: Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan langsung/ Tangkap layar YouTube: Kemkominfo TV
Foto: Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan langsung/ Tangkap layar YouTube: Kemkominfo TV //Rianti/

KABAR BESUKI - Media dihebohkan oleh sosok Jozeph Paul Zhang pada beberapa hari lalu yang melakukan ujaran kebencian melalui akun YouTube miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertindak cepat dengan memantau dan memblokir sejumlah konten Paul Zhang yang diunggah melalui  kanal YouTube miliknya.

Hingga Selasa 20 April 2021 siang, Kominfo telah berhasil memblokir sebanyak 20 konten video yang berisi ujaran kebencian dari akun Youtube milik Paul Zhang.

Baca Juga: Waspada! Menggunakan Produk Kecantikan Wajah yang Salah dapat Menyebabkan Kulit Rawan Eksim

Sebanyak tujuh konten diblokir pada Senin 19 April dan 13 konten lainnya diblokir pada Selasa 20 April.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi pada dalam keterangan resmi pada Selasa 20 April 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Ia menyebut 20 konten yang hingga kini telah diblokir, termasuk satu konten yang viral di pada beberapa hari lalu yang berjudul 'Puasa lalim Islam'.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, 5 Masalah Remaja yang Harus Anda Perhatikan Sebaik Mungkin

Konten tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar UU Informasi dan transaksi elektronik UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, tentang ujaran kebencian.

"Tetapi yang menjadi masalah adalah, jika kita melihat akun Paul Zhang sendiri, tidak semua konten mengandung unsur yang melanggar Undang-undang," kata Dedy dalam pernaytaan resminya.

Ia melanjutkan jika yang mereka temukan hanya ada beberapa konten saja yang dianggap melanggar Undang-undang di dalam satu akun milik Paul Zhang.

Baca Juga: Denny Darko Sarankan Agar Nagita Tidak Satu Rumah dengan Raffi Ahmad, Selama 4 Bulan

"Jadi kita bertindak sesuai prosedur aturan yang berlaku dan sesuai dengan konten mana yang melanggar Undang-undang," jelas Dedy.

Dalam pernyataan yang sama Dedy juga menegaskan bahwa Kominfo melakukan patroli siber selama 24 jam tanpa henti pada semua platform digital.

Namun sejauh ini konten Paul Zhang yang melanggar regulasi soal ujaran kebencian sejauh ini baru ditemukan di YouTube saja. 

Baca Juga: Perpanjang Kontrak dengan Dorna, Suzuki Pastikan Tetap Berlaga di MotoGP Hingga 2026 Mendatang

Jika untuk kedepannya ditemukan di platform lain,  Kominfo akan segera menindaknya dengan cara yang sama yaitu dengan memblokirnya.

Selain itu mengenai keberadaan Paul Zhang yang masih berada di luar negeri, Kemenkominfo menekankan bahwa UU ITE berdiri pada asas ekstrateritorial, yakni berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Paul Zhang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media akibat ulahnya yang melecehkan agama Islam dan menantang aparat untuk segera menangkapnya.

Baca Juga: Zodiak 21 April 2021, Fokus pada Pribadi Anda Sendiri dan Jangan Terlalu Memikirkan Perkataan Orang Lain

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube tersebut, ia telah mengaku sebagai Nabi ke-26,  juga melecehkan ajaran Nabi ke-25 dan menghina Allah SWT hingga menyinggung ibadah puasa.

Hingga kini aparat berwajib sedang mengejar terduga dengan bantuan dari Interpol untuk menangkap Paul Zhang.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x