KABAR BESUKI - Terkait larangan mudik lebaran, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai kebijakan yang mendukung upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selama Bulan Suci Ramadhan 2021/1442 Hijriyah.
Adapun yang dimaksud, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Bahwasannya ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan melalui SE itu yakn mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Lanjut dalam Addendum SE tersebut, Doni juga mengatakan sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Tengah Ramai Diperbincangkan, Inilah 5 Kabar Mengejutkan Antara Sule dan Nathalie Holscher