Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Munarman Siapkan Langkah Gugatan Praperadilan

- 29 April 2021, 02:51 WIB
Munarman
Munarman /Antara/Fianda Rassat

KABAR BESUKI - Tim Kuasa Hukum Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman berencana untuk menyiapkan langkah gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Aziz Yanuar selaku perwakilan dari tim kuasa hukum tersangka dalam keterangannya kepada awak media.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata Aziz Yanuar sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Munarman Resmi Jadi Tersangka, Polri: Ada Temuan Cairan Kimia dan Serbuk yang Diduga Bahan Peledak

Aziz mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang sejak penangkapan kliennya yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya yang berada di Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Proses penangkapan dilakukan oleh aparat sekitar pukul 15.30 WIB sebelum akhirnya dibawa ke markas Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat proses penangkapan di kediamannya, Tim Densus 88 menemukan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk di antaranya buku dan telepon seluler (handphone).

Baca Juga: Penangkapan Munarman Eks Anggota FPI, Pengamat Yakin Polisi Sudah Mengantongi Minimal 2 Barang Bukti

Munarman diduga kuat menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang hal tersebut.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x