Info Mudik Lebaran 2021: Orang Sakit Boleh Lakukan Perjalanan Antar kota dengan Membawa Syarat Ini

- 29 April 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels

KABAR BESUKI – Mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Meskipun mudik telah dilarang, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan bahwa orang yang sedang sakit diperbolehkan melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi pada  22 April-24 Mei 2021 atau saat larangan mudik Lebaran 2021 dengan syarat membawa surat keterangan.

"Tidak masalah, tapi harus ada izin dari atasannya, dari kelurahan, desa. Silakan untuk mendahului jika ada hal-hal yang sifatnya kemanusiaan," ujar Irjen Pol Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, dikutip Kabar Besuki melalui laman ANTARA pada 29 April 2021.

Baca Juga: Moderna Menggenjot Kapasitas Vaksin Covid-19, Targetkan Hingga 3 Miliar Suntikan Pada 2022

Kebijakan mengenai diperbolehkannya perjalanan bagi yang sedang sakit ini merujuk pada komitmen Operasi Ketupat 2021.

Dalam hal ini, Irjen Istiono menyampaikan bahwa operasi ini merupakan misi kemanusiaan, tujuan utamanya menekan penyebaran COVID-19 secara persuasif dan humanis.

"Karena ini operasi kemanusiaan kita harus meningkatkan itu semua," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Jenderal BIN di Papua, Pengiriman Pasukan TNI Sedang Dipersiapkan [CEK FAKTA]

Untuk melancarkan peraturan larangan mudik, Irjen Istiono juga meminta bantuan dari PPKM Mikro seperti, RT/RW agar aktif mengecek warga untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lebih dulu pulang ke kampung halamannya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x