Gara-Gara Sarung, Bapak dan Anak Ini Terancam Masuk Jeruji Besi

- 1 Mei 2021, 19:52 WIB
Foto: Ilustrasi pengadilan./
Foto: Ilustrasi pengadilan./ /Gisela R/Pixabay/qimono

KABAR BESUKI – Suwandi Wibowo dan putranya Beny Prayogi Nyotoraharjo asal Surabaya kini terancam hukuman pidana terkait usaha sarung miliknya.

Menurut laporan, Jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa keduanya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Proses persidangan pun hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Penyelidik Medis Argentina Ungkap Sebelum Meninggal Perawatan Diego Maradona 'Sembrono'

Sebelumnya keduanya dilaporkan oleh Mohammad Jamil yang menjabat sebagai Direktur PT Sukorejo Indah Textile. Diketahui memang selama ini mereka memiliki bisnis sarung dengan mendirikan perusahaan PT Nugraha Sentosa Kencana.

Mohammad Jamil sendiri berperan sebagai pemasoknya. Kedua belah pihak  sebenarnya sudah menjalin kerja sama bekerja sama mendulang banyak rupiah dari bisnis sarung sejak tahun 1997.

Kasus berawal dari Suwandi dan Beny yang memesan sarung merek Wadimor kepada Jamil. Sarung yang dikenal dengan kualitas papan atas itu dipesan sebanyak 24.237,83 kodi senilai total Rp22.122.947.400.

Keduanya berjanji akan membayar lunas hingga bulan Juni 2020 menggunakan lima lembar bilyet giro, namun saat jatuh tempo pembayaran, pihak bank menyatakan jumlah saldo di bilyet giro tersebut tidak mencukupi.

Baca Juga: Ramai Kasus Tes Swab Antigen Bekas, Begini Cara Membedakan Alat Tes Baru dengan yang Bekas Menurut Para Dokter

Suwandi dan Beny mencoba menggantinya dengan sejumlah lembar bilyet giro lain, namun tetap saldonya oleh pihak bank dinyatakan tidak mencukupi.

Hal tersebut lantas membawa bapak dan anak yang menjabat sebagai komisaris dan direktur di perusahaan PT  Nugraha Sentosa Kencana yang mereka rintis selama lebih dari dua dekade itu ke jalur hukum dan menjadi terdakwa.

Salah satu karyawan PT Nugraha Sentosa, Irwan Suwandi, juga terseret sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah.

"Sebenarnya perkara ini lebih tepat dibawa ke ranah perdata karena wanprestasi," ujar Tanu Hariyadi, yang menjadi kuasa hukum bagi ketiga terdakwa tersebut, saat dikonfirmasi di Surabaya, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 1 Mei 2021.

Baca Juga: Jasa Raharja Bagi-Bagi Kuota Gratis untuk Mudik Virtual, Ini Cara Daftarnya

Mohammad Jamil sebenarnya menilai kliennya tidak pernah berniat untuk menipu.

"Terbukti selama 24 tahun berbisnis dengan pelapor selalu melakukan pembayaran. Bahkan dalam perkara pembelian sarung Wadimor ada itikad baik untuk membayar," ungkapnya.

Selama persidangan yang berlangsung  pada Kamis, 29 April lalu, Jamil saat memberi keterangan sebagai saksi pelapor, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Damanik, menyatakan terdakwa sudah ada pembayaran sekitar Rp4,6 miliar.

Baca Juga: Miris, 5 Oknum Anggota Kepolisian di Surabaya Tertangkap Atas Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 27,4 Gram

"Pernah berniat mengganti pembayaran dengan sebuah aset rumah mereka di kawasan Jalan Dharmahusada Permai Surabaya yang nilainya sekitar Rp15 miliar. Tapi saya tidak mau. Karena saya minta dibayar uang," ucapnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah