Menurut warga, praktik pemberian uang kepada oknum ini sudah berlangsung cukup lama dan dan sudah dianggap biasa bagi warga.
Menanggapi hal ini, Gibran mengatakan jika tradisi buruk seperti itu seharusnya segera ditinggalkan karena menyalahi aturan.
"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi, kita itu membiasakan diri untuk sesuatu yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa," kata Gibran.
Karena hal ini, Gibran akan segera mencopot jabatan Lurah Gajahan, Suparno per tanggal 3 Mei 2021 karena keterlibatannya dalam pungutan liar yang berkedok sedekah zakat fitrah.
Penarikan uang di kelurahan Gajahan ini sudah mulai dilakukan semenjak 15 April 2021, di awal bulan Ramadhan berlangsung.
Pemkot Solo juga akan segera menelusuri jika ada oknum di wilayah lain yang mempraktikkan hal serupa dengan menarik pungutan liar pada warga.
Baca Juga: Dilarang Mudik dan Dibatasi Kegiatan Sosial, Ini Tips Persiapan Lebaran Hanya Dirumah Saja
Ia juga menghimbau warga agar tidak takut melapor insiden yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.***