"Karena saat Habib Rizieq setuju dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan akhirnya akad nikah dilaksanakan di panggung perayaan maulid," jelas Haris.
Sementara itu, pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut juga menghadirkan saksi fakta dari pihak terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid. Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, pihak terdakwa Rizieq tidak menghadirkan saksi.
Baca Juga: Kandungan Fluoride dalam Pasta Gigi dan Air Diklaim Dapat Sebabkan Kematian, Ini Faktanya
Terkait kerumunan megamendung, pihak Rizieq tidak pakai saksi, dikarenakan tidak ada saksi.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Mereka adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, hingga mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.***