Daftar 19 Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi 6-17 Mei untuk Keperluan Mendesak Non Mudik

- 4 Mei 2021, 14:51 WIB
Foto kondisi stasiun kereta api
Foto kondisi stasiun kereta api /Aini/instagram.com/@ahmad_rasyid27

KABAR BESUKI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan akan tetap mengoperasikan beberapa kereta api (KA) lokal dan jarak jauh yang dikhususkan bagi para pelanggan dengan keperluan mendesak pada masa larangan mudik 6-17 Mei mendatang.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, pelayanan KA Lokal dan Jarak Jauh hanya dioperasikan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak saja atau kepentingan non-mudik. Namun, dalam hal ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Himbau Kepala Daerah untuk Mengikuti Arahan Pemerintah Terkait Mudik

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Diketahui, KAI akan mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Tiket kereta api tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Rutin Kerja Lembur Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Terkena Stroke, Ahli Jelaskan Alasannya

“KAI tentunya akan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai aturan yang berlaku dan hanya menjual tiket perjalanan sekitar 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk yang ada,” kata Joni.

Perlu diketahui, untuk perjalanan kereta api Lokal, terdapat 16 kereta api yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Menurut Joni, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Dilansir dari laman resmi KAI, berikut daftar kereta api (KA) jarak jauh dan lokal yang tetap beroperasi, antara lain:

Baca Juga: Tips Cari Pasangan di Aplikasi Kencan Online untuk Wanita, Hindari Hal-hal Ini Agar Tidak Terlihat ‘Norak’

Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi:

  1. Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi - Gambir PP)
  2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng - Bandung PP)
  3. Gajayana (Malang - Gambir PP)
  4. Bima (Surabaya Gubeng - Gambir PP)
  5. Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir PP)
  6. Maharani (Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol PP)
  7. Kahuripan (Blitar - Kiaracondong PP)
  8. Sritanjung (Lempuyangan - Ketapang PP)
  9. Bengawan (Pasar Senen - Purwosari PP)
  10. Serayu (Pasar Senen - Purwokerto PP)
  11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo - Kiaracondong PP)
  12. Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama PP)
  13. Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang PP)
  14. Tegal Ekspres (Tegal - Pasar Senen PP)
  15. Bukit Selero (Kertapati - Lubuk Linggau PP)
  16. Kuala Stabas (Batu Raja - Tanjung Karang PP)
  17. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang PP)
  18. Putri Deli (Tanjung Balai - Medan PP)
  19. Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng - Kiaracondong PP)

Baca Juga: Meskipun Sudah Bercerai, Bill Gates dan Melinda Tetap Bekerja Secara Profesional di Yayasannya

Berikut daftar KA Lokal yang beroperasi:

  1. Cibatuan
  2. Lokal Bandung Raya
  3. Penataran
  4. Tumapel
  5. Dhoho
  6. Siliwangi
  7. Pandan Wangi
  8. Siantar Ekspres
  9. Sibinuang
  10. Sri Lelawangsa
  11. Kedung Sepur
  12. Jenggala
  13. Bathara Kresna
  14. Cut Meutia
  15. Lembah Anai
  16. Minangkabau Ekspres

Baca Juga: Anak Usia 11 Tahun Bunuh Diri Saat Ultah Ibunya, Bahkan Sebagai Kado untuk Sang Ibu [Cek Fakta]

Adapun demikian, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Sedangkan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Bahaya Polusi Udara Terhadap Kesehatan Otak, dapat Menurunkan Tingkat Kecerdasan dan Mengganggu Daya Ingat

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: KAI.id


Tags

Terkini

x