Satgas Covid-19: Daerah yang Masih Zona Merah dan Oranye, Warganya Diwajibkan Shalat Id di Rumah

- 4 Mei 2021, 20:15 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita. /Tangkap Layar YouTube.com / Sekretaris Presiden

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, daerah yang masih zona merah dan oranye atau dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang, mewajibkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Id di rumah saja," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Wiku juga menambahkan bahwa hanya daerah dengan zona kuning dan hijau saja yang dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara bersamaan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Resep Membuat Lidah Kucing dengan Bahan yang Mudah, Anti Gagal, dan Renyah

"Shalat Id secara berjamaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri," ia menambahkan.

Dilansir Kabar Besuki dari Antaram jamaah kegiatan ibadah di masjid di daerah dalam zona kuning dan hijau harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Tidak hanya itu, warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan shalat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Teler Pesta Miras, Tiga Orang Remaja Diamankan Petugas Polsek Bangorejo dan Dapat Sanksi Ini

Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.

Jika memungkinkan, Wiku mengatakan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pencegahan penularan virus corona juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal.

Baca Juga: Resep Membuat Kastengel, yang Super Duper Gurih, Enak, dan Lembut

Penyelenggara kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, menurut Wiku, harus melapor ke satuan tugas daerah serta mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Dia menyarankan kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan secara virtual guna meminimalkan kontak fisik, yang berisiko menyebabkan penularan virus corona.

Wiku mengatakan bahwa pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.

Baca Juga: Resep Membuat Nastar Keju, Mudah, Anti Gagal, Anti Retak dan Enak

"Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," katanya.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x