Larangan Mudik Diberlakukan Mulai Hari Ini, Ini Pengecualiannya yang Tidak Sesuai Wajib Putar Balik

- 6 Mei 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj

KABAR BESUKI - Mulai hari ini, Kamis, 6 Mei 2021, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku. Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. 

Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. 

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
 
Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak.
Pengecualian untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021, meliputi:
  • Orang yang bekerja/perjalanan dinas oleh ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah.
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil bersama 1 orang pendamping
  • Orang dengan kepentingan melahirkan dengan didampingi maksimal 2 orang
  • Pelayanan kesehatan darurat.
Sementara, kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melakukan 
perjalanan, yaitu:
 
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti penyekatan-penyekatan sudah akan dilakukan.
 
“Pihak Kepolisian sudah mulai melakukan penjagaan dan melakukan screening kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika nantinya mereka memang memenuhi syarat, itu boleh jalan lagi,” katanya konferensi pers secara virtual.
 
Adita menjelaskan, selama tanggal 6-17 Mei akan dilakukan penyekatan, termasuk juga semua petugas di bandara, stasiun, dan terminal juga akan dibekali pemahaman terkait siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.
 
“Nanti semua petugas di bandara, stasiun, dan kemudian di terminal juga akan dibekali pemahaman bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang boleh melakukan perjalanan. Kalau tidak bisa memenuhi itu, mohon maaf harus pulang,” katanya.
 
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga pukul 05.00 WIB, sudah sebanyak 725 unit kendaraan yang diputarbalikkan oleh pihak kepolisian, yang bertugas di dua gerbang tol yakni Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x