Terciduk Bawa Surat Sehat Palsu, 2 Pemudik Ini Terancam di Jerat 6 Tahun Penjara

- 9 Mei 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi pemudik menunjukkan surat bebas Covid-19 palsu
Ilustrasi pemudik menunjukkan surat bebas Covid-19 palsu /ANTARA

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada Minggu 9 Mei 2021.

Usai mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian membawa barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Masuki Atmosfer, Puing Roket Cina Dilaporkan Jatuh di Samudera Hindia

Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah