Sambut Lebaran, BPOM Surabaya Temukan 78,9 Persen Produk Pangan Tanpa Dilengkapi Ijin Edar

- 10 Mei 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi kue kering lebaran/pixabay/RitaE
Ilustrasi kue kering lebaran/pixabay/RitaE /

KABAR BESUKI – Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah di depan mata, tentunya masyarakat telah mempersiapkan keperluan menyambut lebaran. Salah satunya berbelanja kue kering, hidangan pelengkap khas lebaran, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya melakukan sidak ke beberapa tempat  dan menemukan sekitar 78,9 persen produk pangan yang beredar tanpa dilengkapi izin.

"Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan di Jatim tahun 2021," ujar Rustyawati, Kepala Balai BPOM Surabaya, yang dikutip dari Antara, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Sapri Pantun Meninggal Dunia, Sang Adik Beberkan Kondisi Sebelumnya Mulai Drop dan tak Sadarkan Diri

Rustyawati memaparkan bahwa intensifikasi ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurutnya, target diutamakan pada pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan Iain-Iain) yang terdapat pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, swalayan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil)

Rus, sapaan akrabnya, mengatakan mendekati Lebaran cenderung ada peningkatan konsumsi pangan. Situasi tersebut kerap dimanfaatkan pedagang dengan meningkatkan pasokan bahan makanan.

Baca Juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal, Ustadz Abdul Somad: Makin Sunyi Jalan Ini Ku Rasa

"Tak jarang ditemukan bahan pangan yang di-supply tidak memenuhi standar pangan sehingga kami mengadakan intensifikasi pangan menjelang hari besar keagamaan," ujar Rus.

Rus juga mengungkapkan sejak menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri intensifikasi dilakukan setiap pekan sejak bulan April hingga usai Lebaran nanti.

Dikatakan Rus, intensifikasi pemeriksaan produk pangan selama enam pekan ini mengalami peningkatan kepedulian pelaku usaha dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, menurut hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan sampai dengan 7 Mei 2021, jumlah sarana distribusi pangan yang diperiksa sebanyak 23 sarana di tujuh kabupaten/kota, yakni Surabaya, Pamekasan, Jombang, Gresik, Batu, Ponorogo, dan Lamongan, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan atau 61 persen dan sembilan sarana tidak memenuhi ketentuan atau 31 persen.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ashanty Boyong Keluarga ke Turki, Netizen: Kok Bisa? Rakyat Kecil Mau Mudik Aja Susah

"Pada produk pangan di luar parcel, terdapat 109 produk atau 19 item tidak memenuhi ketentuan, dengan rincian produk tanpa izin edar sebanyak 86 produk atau 78,9 persen, rusak sebanyak 22 produk atau 20,2 persen dan kadaluarsa sebanyak satu produk atau 0,9 persen," tutur Rus.

Jumlah temuan ini dikatakan Rus, terbilang berkurang dibandingkan temuan tahun lalu. Hal ini menunjukkan kesadaran produsen dan pelaku usaha akan aturan pangan dan distribusi pangan.

Rus menyebut produk tanpa izin edar yang biasanya karena kurangnya pemahaman produsen akan perlunya izin edar untuk produk pangan yang lebih dari tujuh hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Mei 2021: Cancer Bersiaplah Orang-Orang Akan Iri pada Anda

"Izin edar penting karena menjadi tanda awal bahwa produknya sudah dilaporkan keberadaannya dan telah dilakukan evaluasi oleh pemerintah bahwa produk aman," ungkap Rus.

Untuk temuan produk impor dimusnahkan produknya karena tidak ada pabriknya di Indonesia.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x