Rugikan Negara Hingga 1.2 Triliun Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Dituntut 20 Tahun Penjara

- 11 Mei 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi gambar korupsi
Ilustrasi gambar korupsi /mohamed_hassan/Pixabay/free-photos

Hal yang meringankan yakni Maria bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan.

Jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun atas pengajuan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Maria dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Baca Juga: Sedang Hamil Muda Aurel Hermansyah Ngidam Menginap di Hotel Mewah, Diam-diam Punya Kejutan untuk Atta?

Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Malaysia Resmi Terapkan Lockdown Nasional Sampai Bulan Juni untuk Atasi Penyebaran Virus Covid-19

Uang itu diterima Maria melalui rekening pribadinya maupun rekening perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group yang dikendalikannya. Sedangkan orang lain yang diperkaya adalah Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp300 miliar.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x