Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

- 11 Mei 2021, 18:45 WIB
Foto Ketua MPR Bambang Soesatyo/Instagram.com/@bambang.soesatyo
Foto Ketua MPR Bambang Soesatyo/Instagram.com/@bambang.soesatyo /

KABAR BESUKI – Setelah beberapa waktu lalu viral video 11 penagih hutang atau debt collector mengambil paksa kendaraan dan mengepung mobil yang dikendarai bintara pembina desa Kodam Jaya, Sersan Dua Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Diketahui ternyata penumpang sedang mengantarkan orang sakit, terlebih di dalam mobil tersebut terdapat anak-anak.

Tidak lama dengan kejadian tersebut, polisi mengambil langkah untuk menangkap 11 dept collector yang telah meresahkan tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengapresiasi langkah tegas aparat gabungan TNI dan polisi yang menangkap 11 penagih utang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme tersebut.

Baca Juga: Penelitian Membuktikan, Pria yang Suka Selingkuh Ternyata Miliki IQ Rendah

Menurut Bambang Soesatyo atau yang lebih akrab disapa Bamsoet, debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa sehingga polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Bamsoet menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menyatakan, perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Ia juga meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat, LAPAN Perkirakan Idul Fitri Jatuh 13 Mei dan Ramadhan 1442 Hijriah Genap 30 Hari

Bamsoet menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lain agar tidak seenaknya bertindak.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Instagram @bambang.soesatyo


Tags

Terkini

x