Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

- 11 Mei 2021, 18:45 WIB
Foto Ketua MPR Bambang Soesatyo/Instagram.com/@bambang.soesatyo
Foto Ketua MPR Bambang Soesatyo/Instagram.com/@bambang.soesatyo /

KABAR BESUKI – Setelah beberapa waktu lalu viral video 11 penagih hutang atau debt collector mengambil paksa kendaraan dan mengepung mobil yang dikendarai bintara pembina desa Kodam Jaya, Sersan Dua Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Diketahui ternyata penumpang sedang mengantarkan orang sakit, terlebih di dalam mobil tersebut terdapat anak-anak.

Tidak lama dengan kejadian tersebut, polisi mengambil langkah untuk menangkap 11 dept collector yang telah meresahkan tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengapresiasi langkah tegas aparat gabungan TNI dan polisi yang menangkap 11 penagih utang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme tersebut.

Baca Juga: Penelitian Membuktikan, Pria yang Suka Selingkuh Ternyata Miliki IQ Rendah

Menurut Bambang Soesatyo atau yang lebih akrab disapa Bamsoet, debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa sehingga polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Bamsoet menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menyatakan, perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Ia juga meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat, LAPAN Perkirakan Idul Fitri Jatuh 13 Mei dan Ramadhan 1442 Hijriah Genap 30 Hari

Bamsoet menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lain agar tidak seenaknya bertindak.

"Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat pasal 362 dan/atau pasal 365 KUHP," ujar Bamsoet.

Ia menjelaskan, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

Menurutnya , kreditur atau kuasanya juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui ada wanprestasi.

Baca Juga: Irish Bella Marah Hingga Melakukan Hal Ini Saat Tahu Ammar Zoni ‘Mabuk' di Bulan Puasa, Endingnya Begini

"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," tuturnya.

Selain itu, debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, dapat dilaporkan ke polisi.

Politisi Partai Golkar itu menilai perbuatan tersebut bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP.

"Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan, antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan atau pun mempermalukan," ucap Bamsoet.

Baca Juga: H-2 Jelang Lebaran, Bandara Internasional Juanda Surabaya Sepi Penumpang

Tidak hanya itu, menurutnya kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, dan tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, pada akun instagram milik Bambang Soesatyo itu juga terang-terang mengutuk aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector itu.

Saya mengutuk keras tindakan debt collector ke anggota TNI yang selamatkan kendaraan yang dikerubuti kurang lebih 10 orang, yang didalam mobil tersebut terdapat anak kecil dan seorang yang sedang sakit,” ujar Bamsoet di Instagram @bambang.soesatyo tersebut.

Baca Juga: Teror Terus Terjadi, Perdana Menteri Palestina: Bentuk Rasisme yang Paling Keji

Terkait dengan tanggapan itu, sontak para netizen memberi respon positif pada kolom komentar.

Berasa menemukan pak bamsoet yg dulu .... lama sekali bapak tertidur ... bela kebenaran pak, keren,” tutur @levi_resa

Sikat habiiis..jangan disisakan..cara cara premanisme tak boleh ada dibumi pertiwi,” tulis @zein.zikuito.

“Setuju Pak, asal pemberi data ke mereka jg ditindak. Krn sdh melanggar UU Perbankan n UU ITE soal Data Nasabah,” ujar @royrawung17.

Baca Juga: Kata Ahli, Posisi Tidur Seperti Ini Bisa Bantu Kurangi Nyeri Saat Haid

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 orang penagih utang atau debt colector yang menghadang Nurhadi. Para tersangka tersebut adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Instagram @bambang.soesatyo


Tags

Terkini