4 Lokasi Pos Penyekatan Arus Balik Mudik Lebaran Dijaga Sangat Ketat, Waspada dan Pikirlah Dua Kali

- 16 Mei 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi penyekatan arus mudik.
Ilustrasi penyekatan arus mudik. /Antara/M Fikri Setiawan

KABAR BESUKI - Hari keempat lebaran, banyak pemudik berencana untuk kembali lagi menuju tempat atau ke kota asalnya misalnya Ibu kota Jakarta.

Diketahui memang, selama arus balik mudik lebaran dijaga sangat ketat oleh aparat gabungan gabungan TNI-Polri.

Apabila Anda hendak kembali ke kota asal, perhatikan beberapa pos penyekatan arus mudik lebaran yang harus diingat.

Selain itu, harus adanya surat bebas Covid-19 dan bila tidak memenuhi itu, petugas akan memberikan kebijakan diminta untuk putar balik.

Baca Juga: Terungkap Ternyata Amanda Manopo Pisah Karena Diputusin oleh Billy Syahputra, Begini Alasannya

Dilansir dari laman PMJNEWS, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan empat titik posko penyekatan itu bakal dibentuk di jalan arteri maupun jalan tol yang dapat dilewati pengendara dari arah Jawa Barat maupun Merak.

Untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.

"Ada 4 titik yang paling krusial. Yang pertama di tol ada 2 titik. Dari arah Jawa Barat dari Cikampek ke Jakarta itu sudah disediakan pos pemeriksaan di KM 34," ujar Yusri.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Palestina, Bella Hadid Turun ke Jalan Ikut Aksi Demo di New York

Jika Anda dari arah Tangerang, dari Merak akan disiapkan di tol Cikupa.

"Kemudian yang arah dari Tangerang sana, dari Merak itu kita siapkan di tol Cikupa," tambahnya.

Lanjut Yusri, pos pemeriksaan yang akan disekat di jalan arteri akan dibentuk di Jati Uwung, Tangerang, Banten dan Keduwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor. Kalau dari Jawa Barat itu di arah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," ungkap dia.

Baca Juga: Fatin dan Arafah Positif Covid-19 Saat Ini Dirawat di Wisma Atlet: Fatin Sempat Alami Sakit Tenggorokan

Adapun tujuannya yakni pos penyekatan tersebut guna untuk memeriksa kelengkapan surat bebas Covid-19 yang sangat wajib bagi warga yang terlanjur mudik lebaran 2021 ini.

"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19. Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," ungkapnya menegaskan.

Bagi kendaraan yang melintas, nantinya kan diminta berhenti untuk menunjukkan kelengkapannya terkait surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Sosok Bayu Pradhana di Mata Rekan Kerja, Bernadheta Ginting: Totalitasnya Udah Gak Perlu Dipertanyakan Lagi

Sebelum masuk ke Jakarta, Polri meminta pemudik untuk menyiapkan kelengkapan surat tersebut.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x