Jokowi Tegaskan TWK Bukan Alasan Pegawai KPK Dinonaktifkan

- 17 Mei 2021, 16:22 WIB
Foto Presiden Jokowi
Foto Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden/tangkapan layar YouTube.com/

Dalam SK tersebut berisi perintah yang ditujukan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Namun, di dalam SK tersebut tidak tertulis keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut.

Baca Juga: Iran Bantu Hamas dalam Konflik Palestina dan Israel, Kerja Sama Kembangkan Rudal Mematikan

Para pegawai KPK yang tidak lulus diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Sementar itu, 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan (TWK) antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Baca Juga: Kontestan Miss Universe Asal Myanmar Jadi Sorotan Setelah Aksinya Membawa Pelakat ‘Pray for Myanmar’

Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah ketua satuan tugas (satgas) penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah serta nama-nama lainnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x