Indomaret Terancam Diboikot Buruh, Pihak Manajemen Beri Tanggapan Ini

- 18 Mei 2021, 16:31 WIB
Tangkap layar Indomaret./Instagram/indomaretjkt1
Tangkap layar Indomaret./Instagram/indomaretjkt1 /

KABAR BESUKI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mewakili para buruh sebelumnya telah mengancam akan melakukan pemboikotan produk atau gerai Indomaret.

Diketahui bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut atas perbuatan dari pengelola Indomaret, PT Indomarco Prismatama yang mempolisikan seorang karyawan mereka karena menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan pada Lebaran 2020.

Menanggapi aksi dari para buruh tersebut, pihak dari PT Indomarco Prismatama selaku perusahaan pengelola ritel modern Indomaret memberikan pernyataan bahwa perusahaan meyakini semua pihak dapat berpikir dan bertindak jernih.

Baca Juga: Tenaga Medis Serukan Pembatalan Olimpiade Tokyo Akibat Kewalahan Tangani Lonjakan Kasus Covid-19

“Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” kata Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 18 Mei 2021.

Dalam hal ini, Wiwiek meyakini bahwa tidak ada kekhawatiran yang berarti dari manajemen ritel yang memiliki gerai 18.603 di seluruh Indonesia itu, termasuk jika konsumen akan lari ke ritel kompetitor.

“Kami tetap berpikir positif,” ujar Wiwiek.

Baca Juga: Viral Video Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub DKI Jakarta Minta Maaf Kepada Seluruh Umat Islam

Selanutnya, Wiwiek juga menambahkan bahwa ritel yang tersebar di tempat-tempat strategis di berbagai daerah itu akan terus berupaya meningkatkan layanan yang lebih baik.

“Servis selalu kami upayakan lebih baik,” kata Wiwiek.

Dilain sisi, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengancam akan menginstruksikan kepada buruh untuk memboikot seluruh produk Indomaret.

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Umumkan GoTo Group, Perusahaan Rintisan Baru Berbasis Teknologi Raksasa

Diketahui bahwa peristiwa itu bermula karena ada salah seorang pegawai Indomaret, yang juga anggota FSPMI bernama Anwar Bessy, menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang tidak dibayarkan secara penuh. Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.

Namun terkait hal ini, Wiwiek menegaskan bahwa Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, di mana hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun.

"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Buah Naga Miliki Nutrisi yang Baik Dikonsumsi Saat Proses Diet, Ahli Mengatakan

Sementara Wiwiek menyatakan pihaknya tetap akan memproses kasus kerusakan yang dilakukan salah satu karyawannya tersebut pada 2020.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x