Aksi Gagal Perampokan Sebuah Bank di Samarinda, Pelaku Ancam Pakai Pistol dan Bom Mainan

- 22 Mei 2021, 11:15 WIB
Pelaku perampokan Bank di Samarinda
Pelaku perampokan Bank di Samarinda /@statusfakta/Instagram/

KABAR BESUKI - 

Pelaku lalu memberikan sebuah kertas bertuliskan "aku punya pistol dan bom jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati", seperti dilansir Kabar Besuki dari akun Instagram @statusfakta.
 
 
Sontak sang teller langsung berteriak "rampok" hingga membuat pelaku kabur. Peristiwa itu terjadi di Jalan Hasan Basri Samarinda sekitar pukul 12.30 Wita tadi.
 
"Pelaku kabur meninggalkan bank, oleh pihak sekuriti bank langsung dikejar, sesampainya di Jalan Elang pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor berhasil ditangkap sekuriti bank setelah pelaku tertabrak kendaraan warga yang melintas," jelas Kompol Andika, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Andika mengatakan pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi layaknya nasabah bank dan kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman.
 
"Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'," beber Andika.
 
Baca Juga: Beredar Usulan Hamas akan Dirikan Kantor Cabang di Indonesia, Netizen: Dukung Hamas Berarti Dukung Teroris!

Dengan ancamannya pelaku berharap teller bank segera memberikannya uang, namun bukannya takut justru petugas bank tersebut kaget dan berteriak.

"Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri, namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang dan pelaku berhasil dilumpuhkan," imbuhya.

Andika menegaskan setelah pelaku ditangkap pihaknya menemukan barang bukti pistol dan bom rakitan, namun setelah dicek hanya mainan.
 
Baca Juga: Tidak Hanya Palestina, Israel Diketahui juga Mengklaim Kemenangan atas Gencatan Senjata yang Terjadi

“Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman,” tambahnya.
 
Pelaku adalah warga Samarinda. “Modusnya, dia terbelit utang Rp 180 juta. Itu pengakuannya. Tapi keterangannya masih kita dalami. Apakah dia residivis dan terlibat kejahatan di tempat lain. Saksi-saksi masih kita periksa,” pungkas Andika.
 
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi kejadian dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
 
Baca Juga: Kelompok Kriminal Bersenjata Ternyata Memiliki Senjata Api dari TNI Karena Hal Ini

“Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @statusfakta


Tags

Terkini

x