Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif di Bidang Kuliner, Kemenparekraf Gelar Kembali FoodStartup Indonesia

- 28 Mei 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi tulisan Start Up
Ilustrasi tulisan Start Up /Tumisu/pixabay/

Pada kelompok Early Stage, pendaftar harus membuktikan memiliki omset minimal Rp300 juta selama 12 bulan dengan pengajuan bantuan permodalan tidak melebihi Rp500 juta.

Sementara untuk kategori High Growth, pendaftar harus membuktikan memiliki omset minimal Rp500 juta selama 12 bulan dengan pengajuan bantuan permodalan maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, penyelenggaraan FSI tahun ini juga mewajibkan persyaratan khusus yaitu kepemilikan status badan hukum berupa CV atau PT bagi kategori Early Stage maupun High Growth.

“Selain pemerataan kesempatan yang lebih adil pada masing-masing kelompok, kepesertaan tahun ini juga akan jauh lebih akuntabel baik dari segi administratif maupun strategi pengembangan usaha yang diajukan. Sehingga nantinya penerima manfaat program ini betul- betul tepat sasaran”, ungkapHanifah Makarim.

Baca Juga: Apa Itu Crab Mentality dan Bagaimana Cara Mengatasinya? Simak Penjelasan Selengkapnya

Dari jumlah total pendaftar dalam open submission, akan dijaring menjadi 1.000 peserta yang berkesempatan mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Peserta yang lolos diwajibkan menyiapkan pitch deck yang menarik dan informatif untuk dikurasi tim ahli.

Selama proses kurasi dan seleksi, FSI selalu melibatkan para ahli subsektor kuliner seperti chef, praktisi kuliner, business development perusahaan, dan investor terkait pengembangan bisnis model usaha peserta.

Baca Juga: Siap-Siap Mati Dini dalam Jangka 2 Tahun Setelah Divaksin, Apa Benar? Ini Faktanya

Nantinya, peserta yang masuk seleksi 100 besar berhak untuk mengikuti Demoday dan berkesempatan mengikuti direct mentoring, business coaching, akses permodalan, sekaligus pemasaran.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini