"Pelaku M berpura-pura sebagai orang pintar (dukun), pelaku S sebagai pencari korban, dan pelaku TM berperan menyiapkan alat-alat ritual. Ketiganya berkomplot untuk mempermudah aksi penipuannya," sambungnya.
Dalam hal ini, Ari juga menjelaskan bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali. Tercatat dua kali dilakukan di wilayah Jawa Timur dan tiga kali di Jawa Tengah. Dari hasil penipuannya, mereka berhasil meraup senilai Rp115 juta.
"Berdasarkan pendalaman kami untuk di Kabupaten Semarang terdapat dua TKP dan di luar kota terdapat tiga. Total ada lima TKP penipuan dengan modus penggandaan uang ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama lima tahun.***